Mengaku Berpangkat Jenderal, Pria Paruh Baya di PPU Tipu Korbannya Puluhan Juta

Penajam – Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan tersangka tindak pidana penipuan pada Kamis malam (24/8/2022).

Hal itu seperti diungkapkan Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Penajam AKP Purwo Asmadi.

Tersangka yakni MJ (42) menipu korbannya dengan berpura-pura sebagai seorang jenderal polisi, kiriman dari Mabes Polri yang di tugaskan di Kelurahan Jenebora Kabupaten PPU, dalam rangka pengamanan Ibu Kota Negara (IKN).

“Kepada korban, si tersangka mengaku perwira dengan pangkat Letjen dan sebulan kemudian mengaku habis dilantik dengan pangkat Mayjen,” ungkapnya Jumat (26/8/2022).

Dengan pengakuan itu, korban pun percaya untuk menyerahkan berkas pengurusan sertifikat tanah kepada tersangka, lantaran ia mengaku bisa menyelesaikan urusan tersebut dengan mudah.

“Awalnya pelapor mau mengurus sertifikat tanah dan tersangka mengaku bisa mengurus sertifikat tanah itu yang berada Gersik itu,” sambungnya.

Korban lalu diminta menyerahkan uang kurang lebih Rp87 juta.

Uang tersebut akan digunakan untuk mengurus sertifikat tanah untuk dua nama segel.

Tersangka berdalih, sertifkat tersebut akan selesai awal bulan Agustus 2022 ini.

“Si korban mendatangi tersangka kemudian tersangka diminta si korban minta bisakah diuruskan surat-surat, kemudian tersangka menyanggupi, katanya awal Agustus sudah selesai,” lanjutnya.

Alih-alih pengurusan sertifikat selesai, tersangka malah tidak bisa dikonfirmasi.

Korban pun melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan (BPN) PPU, dan tidak didapati ada nama pengurus sertifikat atas nama-nama tersebut.

“Sampai sekarang ditanyai penyelesaiannya belum ada, si korban lalu menanyakan ke BPN menanyakan apakah sudah ada, ternyata tidak ada namanya daftar nama yang dimintai tolong itu,” terangnya.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penajam dan berhasil mengamankan tersangka.

Bersama dengan itu, diamankan pula barang bukti berupa, foto copy segel, kwitansi penyerahan sejumlah uang untuk pengurusan sertifikat, dua buah handphone, dan uang tunai Rp2.028.000.

Kini, sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut, atas kasus penipuan tersebut.

Tersangka terancam pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan, dengan pidana kurungan 4 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *