Polres PPU, IKN Nusantara – Unit Reskrim Polsek Babulu Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan A (26) terkait kasus penyalahgunaan narkoba diduga sabu, Unit Reskrim Polsek Babulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rajamudin langsung melakukan pengembangan dilapangan.
“Sekira pukul 19.00 Wita Kamis (24/11/22), tim kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dengan barang bukti diantaranya enam paket diduga narkoba jenis sabu” terang Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan S.H,.S.I.K melalui Kapolsek Babulu AKP Nuryatman
Terduga pelaku seorang perempuan inisial MR (41) berhasil diamankan saat berada di rumah di Desa Api Api Kecamatan Waru dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu, 7 plastik C-tik, 1 buah kotak senter warna hijau, 1 buah tas kain motif daun warna biru, 1 unit handphone merk redmi warna biru, 2 ball plastik C-tik, dan Uang Tunai Rp. 3.550.000,- dengan pecahan 100.000 sebanyak 23 lembar dan pecahan 50.000 sebanyak 25 lembar.
Kemudian tersangka MR beserta barang bukti diamankan ke Polsek Babulu guna dilakukan Proses Lanjut.
“Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Pungkas, Kapolsek Babulu AKP Nuryatman