Pria di Babulu PPU Diamankan Polisi, Kedapatan Miliki Sabu 45 Poket

Polres PPU, IKN Nusantara – Seorang pria berinisial AA (26) warga RT 003 Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Babulu, Polres PPU karena kedapatan memiliki 45 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan S.H,.S.I.K melalui Kapolsek Babulu AKP Nuryatman mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan AA disebuah kontrakan yang terletak di RT 004 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu.

Ia juga menjelaskan kronologi penangkapan tersebut bermula pihaknya menerima infomasi dari masyarakat bahwasannya di kontrakan tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, mendapati informasi itu tim Unit Reskrim Polsek Babulu langsung melakukan penyelidikan.

Pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut Nuryatman, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) empat paket sabu-sabu dan tiga bungkus plastik c-tik yang berisi paketan sabu sebanyak 45 paket.

“Pada saat penggeledahan ditemukan satu unit handphone, kemudian di sekitar tersangka dengan jarak kurang lebih satu meter ditemukan dua lembar tisu yang berisi dua plastik c-tik kosong, empat paket sabu dan tiga bungkus c-tik yang berisi paketan narkotika sebanyak 45 paket yang diakui pelaku miliknya yang dilempar karena ketakutan, “jelasnya.

“Saat di interogasi pelaku juga mengakui bahwa Ia mendapatkan barang haram tersebut dari saudara EM yang masih berada didalam kontrakan, saat tim masuk diketahui saudara EM sudah melarikan diri melalui pintu dapur kontrakan, ” sambungnya.

Adapun BB yang berhasil diamankan dari pelaku berinisial AA yakni 45 paket sabu dengan berat bruto 8,6 gram, lima buah plastik c-tik, dua lembar tisu dan satu unit handphone.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, “pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *