Polres PPU, IKN Nusantara – Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Berau berinisial BM (17) melapor ke 08115421990 hotline Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto sekitar pukul 23.30 Wita pada awal November.
Pelaporan itu berangkat dari perlakuan dari suaminya yang berinisial WS (20) yang mengarah pada kekerasan dalam rumah tangga. Lokasi kejadian di kediaman pasutri tersebut di kawasan Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Rindang, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
“Dari informasi itu, saya langsung saya teruskan ke Kapolres Berau untuk ditindaklanjuti, memastikan langsung,” ungkap Imam.
Dari pengecekan Satreskrim Polres Berau, tindak pidana itu bermula ketika BM hendak menidurkan bayi mereka yang masih berusia 10 bulan, sekira pukul 23.00 Wita. Namun tak kunjung tidur dan menangis, membuat WS naik pitam dan memarahi istrinya.
Namun BM sendiri tak hanya diam. Perempuan kelahiran Jawa ini, sedikit bereaksi dan menimpali omelan suaminya itu. Setelah itu, BM diduga menganiaya istrinya. WS sendiri sempat membalasnya.
Namun tidak berhenti sekali itu, selang beberapa jam, WS kembali menganiaya istrinya sekitar pukul 03.00 Wita. Penyidik mencatat ada beberapa memar yang dialami BM, di antaranya kepala bagian belakang, punggung, bibir serta di tangan kiri.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kepolisian lantas membuat visum sekaligus mengamankan suaminya. “Terima kasih masyarakat yang memberikan informasi melalui hotline saya. Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Berau,” kata kapolda pada pesan balasannya.