Penajam – Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara ( PPU) kembali meringkus seorang pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pria itu berinisial H (36) warga Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
Kasat Reserse Narkoba ( Reskoba) Polres PPU AKP Anton Saman, mengatakan anggotanya melakukan penyelidikan di wilayah pantai Lango, karena salah satu warga pantai Lango ada yang dicurigai sebagai pengedar narkoba.
Kemudian sekira pukul 02.30 Wita anggota opsnal mendatangi sebuah rumah yang dicurigai yang terletak di RT. 002 Kel. Pantai Lango Kecamatan Penajam Kabupaten PPU.
“Unit Opsnal melihat seseorang di dalam rumah tersebut dan diketahui H lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 22 poket sabu,” kata Anton
Setelah melakukan penggeledahan, Unit Opsnal menemukan sejumlah 22 poket sabu-sabu seberat bruto 6,65 gram, 1 timbangan digital, 1 buah dompet warna merah, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 bal plastik klip bening dan beberapa barang bukti lainnya.
Dengan adanya barang bukti tersebut maka tersangka H dibawa ke Mako Polres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat tindak pidana Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (SH)