POLDA KALTIM, Polres Penajam Paser Utara – Polsek Waru Polres Penajam Paser Utara, bersinergi dengan Koramil 02 Waru, dan Kecamatan Waru, Kab. PPU menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan) dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Waru, Selasa (27/10/2020).
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan di Jl. Provinsi Km 25 Kec. Waru, Kab. PPU Dengan melibatkan personel Polsek Waru, Koramil 02 Waru, dan Satpol PP Kecamatan Waru. Sebelum pelaksanaan operasi personel terlebih dahulu apel persiapan pelaksanaan operasi berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 38 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19, agar masyarakat terhindar dari covid-19.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Hermawan .S.IK, melalui Kapolsek Waru, Iptu Singgih Supriyatmoko, SH, mengatakan tujuan dilakukan Operasi Yustisi / razia penggunaan masker agar masyarakat dapat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan serta sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid 19 di masyarakat.
“Dalam operasi ini kami memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker” pungkas Kapolsek Waru. *(SA)*