Polda Kaltim, Polres PPU – Polres Penajam Paser Utara salah satu wujud pelayanan kepolisian adalah melaksanakan pelayanan prima yang cepat dan tanggap, terhadap masyarakat yang membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), Kamis (16/3/2023).
Personel Polres PPU melayani penerimaan pembuatan SKCK bagi seseorang yang akan melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah mengurus surat – surat sebagai persyaratan pendaftaran menjadi sangat utama, Khususnya bagi warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Waru baik yang baru mau masuk melamar pekerjaan maupun yang akan memperpanjang SKCK bisa terlayani dengan baik dan kondusif.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan, SH., S.I.K., mengatakan, ”Penertiban SKCK merupakan pelayanan polri terhadap warga masyarakat, di harapkan kepada personel dalam memberikan pelayanan SKCK harus betul – betul memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat Kecamatan Waru dengan berpedoman Senyum, Salam, Sapa. Sehingga warga masyarakat dapat merasa puas dengan pelayanan dari Polres PPU,” ujarnya.