Polres PPU, IKN Nusantara – Satlantas Polres PPU tak henti mendorong masyarakat, utamanya pembuat surat izin mengemudi (SIM) agar tak mengandalkan jasa calo, Selasa (28/03/2023)
Mulai dari, pendaftaran, tempat masuk, loket uji teori hingga praktek di lapangan uji sesuai aturan kepolisian RI.
“Tempat lapangan uji praktek cukup representatif yang luas dan nyaman. Maka, tak usah menggunakan jasa calo, tapi cukup dan buktikan dengan kemampuan mengendara baik untuk SIM A maupun C,
Pihaknya mengatakan Satpas Polres Pati memiliki tipe prototype fasilitas yang ada berdasarkan ketentuan Perkap dan Perpol. Begitu juga dengan lapangan uji sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
“Cukup dengan percaya diri tidak usah menggunakan jasa calo. Bila kesulitan, petugas Satpas akan sigap membantu masyarakat untuk proses pembuatan SIM,” ujar Kasat Lantas
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Eka Bahalwan S.H,.S.I.K Melalui Kasat Lantas AKP Ning Tyas Wdyas Mita S.I.K Mengatakan pelayanan Satpas SIM Polres PPU saat ini juga difasilitasi One Gate System. Yakni sebuah sistem pengamanan yang menggunakan barcode. Termasuk akses keluar masuk diatur hanya melalui satu pintu.
Menurutnya pelayanan di Satpas SIM sekarang ini lebih sempurna, mulai dari One Gate System masuknya harus memakai barcode. Juga selain yang berkepentingan tidak bisa masuk hanya yang mengurus SIM