Balikpapan – Polda Kaltim gelar Talkshow Ngobrol Pintar (NGOPI) membahas tentang pelayanan skck dan perijinan giat masyarakat, Rabu (12/7/2023).
Ngobrol Pintar tersebut dihadiri oleh Kasi Yanmin Dit Intelkam Polda Kaltim Kompol Irwanto,S.SI, S.I.K., M.I.K. sebagai narasumber.
Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dapat dikeluarkan oleh tingkat Polsek, Polres, maupun Polda.
Namun, ada beberapa point yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dalam pembuatan SKCK. Untuk penerimaan tingkat karyawan biasa ataupun swasta bisa dilakukan di tingkat Polsek.
Sedangkan untuk penerimaan TNI/POLRI atau PNS lainnya bisa dilakukan di tingkat Polres dan untuk penerimaan Calon Legislatif atau pegawai Bawaslu yg lebih spesifik bisa dilakukan di tingkat Polda.
Saat ini masyarakat juga dapat mempermudah pembuatan surat SKCK dengan mengunduh aplikasi di Playstore yaitu Super App Polri Presisi.
Untuk pembuatan surat ijin keramaian sendiri, bisa melalui Polres dengan sifat tingkat lokal, Polda dengan sifat tingkat nasional dan Baintelkam Polri dengan sifat tingkat Internasional.
Bilamana ada demonstrasi yang bersifat mengumpulkan orang banyak harus mendapat ijin dari Polri (Polres atau Polda setempat) yang bersifat pemberitahuan.
Terkait pelayanan SKCK dan Surat Ijin Keramaian masyarakat dapat menghubungi nomor : 081351616546 (WA).
Humas Polda Kaltim