Polres Ppu, Polda Kaltim – Unit reskrim Polsek Babulu kembali berhasil menangkap seorang pemuda berusia 25 tahun warga Desa Sebakung Jaya Kecamatan Babulu berinisial HR lantaran kedapatan menyimpan 10 paket Narkoba jenis sabu.
Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin, SH., melalui Kanit Reskrim Ipda Jen Wedy Siregar, SH., menjelaskan, tersangka AN ditangkap pihaknya pada hari Kamis siang tanggal 03 Agustus 2023.
” tersangka Kami tangkap di sebuah Rumah di Rt. 014 Desa Sebakung Jaya Kecamatan Babulu Kabupaten PPU.” Ungkap Kanit Reskrim Jen Wedy.
Ipda Jen Wedy menjelaskan dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 10 (sepuluh paket) Poket narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2.8 gram, 1 (satu) Unit HP merk Azuz Warna Hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 2 (dua) bungkus Plasti C-tik dan 1 (satu) bungkus plastik rokok.
” barang bukti tersebut ditemukan saat melakukan pengecekan di dalam dompet HR tersebut dan didapati barang bukti satu buah plastik c-tik bening yang didalamnya terdapat sepuluh Paket narkotika jenis sabu yang dipisah menjadi dua tempat. Lima paket narkotika tersebut disimpan didalam satu buah plastik c-tik dan lima paket narkotika lagi disimpan di dalam bungkusan plastik rokok. Diamakan juga satu Unit Handphone Merk Azuz warna hitam yang di gunakan oleh HR untuk transaksi menawarkan dan menjual sabu tersebut.” Jelas Jen Wedy.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Babulu guna proses pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya.