Polres Ppu, Polda Kaltim – Tim Supervisi Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Polda Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan supervisi di Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolda Kaltim dan Surat Perintah Karolog Polda Kaltim.
Bertempat di Polres PPU, kegiatan supervisi BMN dimulai pada pukul 08.30 pagi dan berlangsung hingga pukul 13.00 siang. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah melakukan pencocokan data serta pemeriksaan fisik atas seluruh Barang Milik Negara yang dimiliki oleh Polres PPU. pada Senin, (07/08/2023).
Dalam prosesnya, Tim Supervisi BMN melakukan pemeriksaan secara menyeluruh kepada Operator Sistem Administrasi Keuangan dan Barang Milik Negara (SAKTI/BMN) untuk memastikan akurasi dan keteraturan data BMN. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa inventaris BMN Polres PPU tercatat dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapolre PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan, SH., SIK., yang diwakili Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko, SE., SH., MH., menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan supervisi ini. Ia menegaskan pentingnya menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, dan berharap hasil dari supervisi ini dapat menjadi masukan berharga untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BMN di Polres PPU.
Tim Supervisi BMN dari Polda Kalimantan Timur juga memberikan apresiasi atas kerjasama yang diberikan oleh pihak Polres PPU selama kegiatan berlangsung. Semangat transparansi dan akuntabilitas yang ditunjukkan oleh satker Polres PPU diharapkan dapat menjadi contoh bagi unit-unit lain dalam mengelola aset negara dengan baik.
Diharapkan hasil dari kegiatan supervisi ini akan dijadikan acuan dan rujukan untuk langkah-langkah perbaikan serta pengawasan yang lebih baik lagi dalam mengelola BMN di masa mendatang.