Polres PPU, Dalam rangka mencegah penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar / pungli oleh petugas SIM,SKCK,dan SPKT Polres PPU pada saat melayani masyarakat yang Membuat Sim, Skck serta melapor membuat laporan maupun pengaduan, Wakapolres bersama Sipropam dan Kasiwas Polres PPU melaksanakan Pengawasan Internal di Pelayanan Publik Polres PPU, Rabu(16/08/2023) Pagi.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Eka Bahalwan S.H,.S.I.K melalui Wakapolres Penajam Paser Utara KOMPOL Bergas Hartoko S.E,.S.H,.M.H menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan dan monitoring internal ini dalam rangka mencegah penyalahgunaan wewenang petugas dan pungutan liar (pungli) dalam melayani masyarakat yang melapor membuat laporan maupun pengaduan serta menghindari terjadinya komplain dari masyarakat.
“Semoga dengan pengawasan dan monitoring internal dari Wakapolres yang dilaksanakan secara terus menerus dapat meningkatkan kinerja anggota dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan anggota merasa diawasi sehingga tidak menyalahgunakan kewenangannya,” Pungkasnya.