Polri melalui Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan seorang wanita berinisial GDA terkait kasus penipuan modus jual beli tiket konser band Coldplay. Total barang bukti yang disita Rp 600 juta dan sekitar Rp 2 miliar digunakan tersangka. Kini polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap uang maupun barang hasil kejahatan yang digunakan oleh tersangka. “Kami menerapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun penjara,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo P. Condro, S.H., S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolrestro Jakpus, Senin (20/11).
#SinergiWujudkanKamtibmas
Bersama Cegah Kejahatan