Syarat Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan

Polres PP Polda Kaltim – Syarat perpanjang SIM menjadi hal wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pengendara yang ingin mengajukan perpanjangan SIM. Ada empat jenis SIM yang berlaku di Indonesia yaitu SIM A untuk pengendara mobil, SIM B untuk pengemudi angkutan umum dan kendaraan alat berat, SIM C untuk pengendara motor, serta SIM D khusus untuk pengendara penyandang disabilitas yang sebenarnya tidak terlalu memiliki syarat berbeda.

SIM (Surat Izin Mengemudi) termasuk salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Sebagaimana yang diketahui, SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun dari tanggal penerbitan. Apabila masa berlakunya sudah hampir habis, maka harus segera dilakukan perpanjangan sebelum tanggal berlakunya.

Apa yang terjadi jika SIM telat diperpanjang? Telat melakukan perpanjang SIM sama artinya dengan membuat SIM baru dari awal lagi. Mulai dari tes kesehatan, psikologi, hingga tes mengemudi.

Adapun persyaratan Pembuatan SIM Baru / Perpanjangan
– Identitas diri (foto Copy KTP) 2 lembar
– Surat Keterangan Kesehatan
– Surat Keterangan Psikologi
– Pas Foto Warna terbaru ukuran 3×4 2 lembar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *