Satresnarkoba Polres PPU Berhasil Mengamankan Pemuda Pengedar Nartokita Jenis Sabu

Polres PPU Polda Kaltim – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PPU.

Pemuda berinisial ARS (19) ini ditangkap disebuah rumah yang terletak di Kelurahan Nenang. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres PPU berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 (empat) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Brutto 1,531 Gram, 1 (satu) Buah Kotak Kacamatadan dan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO.

Kasat Narkoba Iptu Iskandar Randonuwu menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan selama beberapa waktu terakhir.

“Kami terus memonitor dan mengumpulkan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Penajam. pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, ARS (19) yang kini mendekam di tahanan Polres PPU akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di tempat terpisah Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan menegaskan komitmen Polres PPU untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PPU.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkotika ini. Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika demi generasi muda yang lebih baik,” tegas Hendrik Eka Bahalwan.

Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres PPU dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PPU dan sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *