Tribratanews.kaltim.polri.go.id
KOTA SAMARINDA — Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 Wita di Jl.Suryanata, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. pelapor dan saksi mendapat laporan dan informasi masyarakat bahwa di Jl.Suryanata , akan dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu. Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat pada alamat tersebut, pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 Wita, pelapor dan saksi mencurigai seorang laki-laki yang sedang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda, kemudian dilakukan pemberhentian terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama A Als A Bin T. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kemasan bumbu Mie Sedap berwarna putih yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,21 (satu koma dua satu) Gram Brutto yang ditemukan di atas tanah yang sebelumnya dibuang sendiri oleh Sdra.A Als A Bin T menggunakan tangan kirinya. Setelah dilakukan interogasi, didapat pengakuan bahwa masih ada barang bukti Narkotika jenis sabu yang disimpan sendiri oleh Sdra.A Als A Bin T didalam sebuah rumah kosong yang beralamat di Jl.Kartini. Setelah pelapor dan saksi sampai pada alamat rumah tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang terkubur dibelakang rumah tersebut yang berisikan 1 (satu) buah tas kain warna biru yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 446,41 (empat ratus empat puluh enam koma empat puluh satu) Gram Brutto. Kemudian, ditemukan kembali 1 (satu) buah kantong plastik yang tergantung pada tiang rumah tersebut yang berisikan 1 (satu) buah kotak rokok besi warna hitam merk Jack Daniel yang didalamnya lagi terdapat 3 (tiga) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,5 (tiga koma lima) Gram Brutto. Kemudian, 1 (satu) buah kotak warna cokelat merk Lampu platinum yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 49,84 (empat sembilan koma delapan puluh empat) Gram Brutto. Kemudian, 1 (satu) buah kotak HP Android merk Oppo warna putih yang didalamnya lagi terdapat 3 (tiga) amplop putih yang masing-masing dalam amplop tersebut berisikan 34 (tiga puluh empat) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,34 (enam koma tiga puluh empat) Gram Brutto yang terbalut 1 (satu) lembar klip plastik, 37 (tiga puluh tujuh) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,06 (delapan koma nol enam) Gram Brutto yang terbalut 1 (satu) lembar klip plastik dan 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 25,50 (dua lima koma lima puluh) Gram Brutto, beserta barang bukti lainnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
Barang yang diamankan:
> – 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,21 (satu koma dua puluh satu) Gram Brutto;
> – 3 (tiga) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,5 (tiga koma lima) Gram Brutto;
> – 34 (tiga puluh empat) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,34 (enam koma tiga puluh empat) Gram Brutto;
> – 37 (tiga puluh tujuh) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,06 (delapan koma nol enam) Gram Brutto;
> – 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 25,50 (dua lima koma lima puluh) Gram Brutto;
> – 10 (sepuluh) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 49,84 (empat sembilan koma delapan puluh empat) Gram Brutto;
> – 5 (lima) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 446,41 (empat ratus empat puluh enam koma empat puluh satu) Gram Brutto;
> – 1 (satu) buah kemasan bumbu Mie Sedap berwarna putih;
> – 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam;
> – 1 (satu) lembar kantong platik warna kuning;
> – 1 (satu) buah tas kain warna biru;
> – 3 (tiga) lembar klip plastik;
> – 3 (tiga) buah sendok penakar;
> – 2 (dua) unit timbangan digital;
> – 4 (empat) bendel klip plastic;
> – 3 (tiga) amplop putih;
> – 1 (satu) buah kotak HP Android merk Oppo warna putih;
> – 1 (satu) buah kotak warna cokelat merk Lampu platinum;
> – 1 (satu) buah kotak warna cokelat merk Mec King;
> – 1 (satu) buah buku catatan jual beli Narkotika jenis sabu;
> – 1 (satu) buah kotak rokok besi warna hitam merk Jack Daniel;
> – 1 (satu) unit HP Android merk Realme
> – 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda. Sabtu (30/03).
HUMAS POLDA KALTIM