Polres Ppu – Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, dan Kebudayaan melakukan koordinasi dan sinergisitas terkait rencana kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum mengenai anti bullying atau perundungan anak. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap surat telegram Kapolda Kaltim yang menyoroti pentingnya kegiatan sosialisasi anti bullying. Jum’at 05/04/2024.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat, 5 April 2024, di Polres PPU, para peserta dari berbagai instansi terkait menyatakan komitmennya untuk bersama-sama mencegah dampak negatif dari bullying, khususnya di kalangan anak-anak. Langkah-langkah konkret disepakati untuk melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang anti bullying di wilayah hukum Polres PPU.
Nurkaidah, Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Perempuan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, menggarisbawahi pentingnya kerjasama antarinstansi dalam upaya memberikan perlindungan kepada anak-anak dari ancaman bullying. Dia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal yang penting dalam membangun Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai daerah yang layak bagi anak-anak.
Sementara itu, Kapolres PPU, AKBP Supriyanto SIK M.Si, melalui Kasubbag Pembinaan Hukum (Kasikum) Polres PPU, Aipda Suradi SH, mengumumkan rencana pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pemahaman tentang hukum terkait tindakan bullying terhadap anak. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum dari melakukan tindakan bullying terhadap anak.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, akan dijelaskan secara detail mengenai definisi, jenis-jenis, serta dampak dari tindakan bullying. Selain itu, akan disampaikan pula informasi mengenai peraturan hukum yang mengatur tentang perlindungan anak dan sanksi hukum bagi pelaku bullying.
Aipda Suradi, mewakili Kapolres PPU, mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama orangtua dan guru, untuk turut serta aktif dalam mendukung kegiatan sosialisasi ini. Kegiatan sosialisasi dan pemahaman tentang hukum terkait bullying terhadap anak direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti sekolah, lembaga perlindungan anak, dan organisasi masyarakat. Ini sebagai upaya bersama dalam mencegah dan mengatasi permasalahan bullying di Kabupaten PPU.
Humas Resppu. .syf