Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan online jaringan internasional. Modus yang digunakan yaitu tawaran lowongan kerja (loker) paruh waktu.
“Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menyampaikan pengungkapan kasus online scam jaringan internasional, dengan modus lowongan kerja paruh waktu,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juli 2024.
Himawan mengungkap cara kerja penipuan ini. Para pelaku menyebarkan pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram yang di dalamnya terdapat link penipuan.
“Modus lowongan kerja paruh waktu yang ditawarkan melalui Telegram dan WhatsApp yang berisikan link log in website tugas yang akan dikerjakan,” ujar jenderal bintang satu itu.
Himawan mengatakan pihaknya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
“Pertama, tersangka inisial Z.S. WNA yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional,” ucapnya.
Tersangka kedua berinisial M yang merupakan warga negara Indonesia. Dia berperan sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyalurkan dan mengatur pemberangkatan warga negara Indonesia untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah tersangka inisial Z.S.
Kemudian, tersangka ketiga berinisial H yang juga WNI. H berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi di Dubai. Dia menipu WNI atas perintah tersangka Z.S.
Z.S yang merupakan warga Tiongkok ditangkap di Abu Dhabi dan telah dibawa ke Bareskrim Polri. Tersangka Z.S, M, dan H telah ditahan.
Ketiganya dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia (PMI).