Bareskrim Polri Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur Melalui Media Sosial

Jakarta Selatan, 23 Juli 2024 – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan melalui media sosial dengan menggunakan nama grup ‘Premium Place’. Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Bareskrim, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengungkap bahwa para pelaku mematok biaya antara Rp 8 juta hingga Rp 17 juta untuk layanan yang melibatkan perempuan di bawah umur.
“Khusus perempuan di bawah umur, para tersangka mematok harga antara Rp 8 juta sampai Rp 17 juta,” ujar Kombes Dani Kustoni.

Dani menjelaskan bahwa para pelaku membuat grup di aplikasi Telegram untuk menawarkan jasa tersebut. Saat ini, grup tersebut memiliki sekitar 3.200 akun yang tergabung.

“Perlu diketahui oleh rekan-rekan bahwa saat ini member grup Telegram Premium Place ini kurang lebih berjumlah 3.200. Jadi, member di grup itu ada 3.200 akun, yang berpotensi diakses oleh 3.200 orang,” jelas Dani.

Para anggota grup harus membayar biaya akses untuk dapat bergabung dan menggunakan layanan tersebut. Biaya akses bervariasi dari Rp 50 ribu hingga Rp 2 juta.

“Adapun para member harus membayar akses. Setelah mereka menjadi member, mereka mengakses grup tersebut dengan membayar antara Rp 50 ribu sampai Rp 2 juta,” tambahnya.

Selain grup ‘Premium Place’, terdapat juga grup lain yang lebih eksklusif dengan biaya yang lebih besar, dinamai ‘Hidden Gems’. Grup ini menawarkan perempuan yang dianggap terbaik oleh kelompok tersebut dengan tarif mencapai ratusan juta rupiah.

“Yaitu dengan menawarkan secara khusus perempuan terbaik menurut mereka. Tarifnya cukup tinggi, hampir rata-rata ratusan juta rupiah per transaksi. Ini ada di grup Hidden Gems,” ucap Kombes Dani.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah membongkar kasus ini dengan dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur melalui media sosial. Polisi mengungkap bahwa para tersangka menawarkan layanan seksual yang melibatkan anak-anak.
“Kelompok ini dalam mengeksploitasi anak melibatkan admin media sosial, pemasaran, penyedia rekening, dan muncikari. Modus pelaku adalah menawarkan jasa layanan seksual atau open BO perempuan yang terdiri dari perempuan di bawah umur, dewasa, selebritis kurang terkenal (sekuter), warga negara asing, dan lainnya,” jelas Kombes Dani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *