Sepaku – Polres PPU Gelar Press Relase Kasus pemerkosaan, pelaku ditangkap polisi di kediamannya Rt.009 Desa Bumi Harapan, Selasa (30/7/2024).
“Iya benar, kita telah mengamankan pelaku tersangka inisial AS (55), dan satu anak berhadapan dengan hukum (LF) berusia 17 tahun,” tegas Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kunwnawan., SH, Rabu (31/8/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Pelaku sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
” AS sudah kita lakukan penahanan, sejak Selasa (30/7), dan sudah kita tempatkan di rumah tahanan Polres PPU,” ujarnya.
“(Pemerkosaan) Itu terjadi 1 kali pada bulan april tapi tidak ingat tanggalnya” Ujar LF
Korban disetubuhi pada bulan april 2024. Lokasinya di tenda biru tempat warung milik Sdri. IDA, polres ppu mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam merk Adidas, 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna biru muda merk Three Second, 1 (satu) lembar jilbab warna kuning merk Qhalisah, 1 (satu) lembar BH warna pink merk Xuzimei, 1 (satu) Lembar celana dalam warna putih tanpa merk.
tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) uu ri no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menajdi undang-undang jo pasal 76d uu ri no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.