Polres PPU Polda Kaltim – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PPU.
Pemuda berinisial SHN (34) ini ditangkap Dipinggir jalan Keluarahan Waru. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres PPU berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 (tiga) Paket Narkotika Jenis Sabu , 1 (satu) Lembar Plastik Klip Bening , 1 (satu) Bungkus kemasan Snack Mikako dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C11 Warna Grey.
Kasat Narkoba Iptu Iskandar Randonuwu menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan selama beberapa waktu terakhir.
“Kami terus memonitor dan mengumpulkan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Penajam Paser Utara. pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, SHN (34) yang kini mendekam di tahanan Polres PPU akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Sat Resnarkoba Polres PPU dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PPU dan sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya.