Penajam, 10 September 2024 – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus pencurian baterai lithium yang terjadi di Tower Telkomsel wilayah Kecamatan Babulu. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap tiga pelaku berinisial RI, BN, dan IN. Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Supriyanto, SIK., M.Si., memimpin langsung konferensi pers yang digelar di Mapolres PPU pada Selasa, 10 September 2024.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Wakapolres PPU Kompol Bambang Hardiyanto, S.H., Kapolsek Babulu Iptu Syaifuddin, S.H., serta Ps Kasubsi Penmas Humas Polres PPU, Aipda Syfruddin. Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa ketiga pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim gabungan dari Polsek Babulu dan Satreskrim Polres PPU.
“Kami berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam pencurian baterai lithium di Tower Telkomsel. Ketiga tersangka berinisial RI, BN, dan IN ini kami tangkap bersama barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Mega Carry warna putih dengan nomor polisi KT-8013-EH, yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian,” ungkap Kapolres AKBP Supriyanto.
Kapolres menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada akhir Agustus 2024, dan baterai lithium yang dicuri merupakan komponen penting dalam mendukung operasional tower Telkomsel. Aksi pencurian ini mengakibatkan terganggunya layanan telekomunikasi di beberapa wilayah sekitar Babulu.
Wakapolres PPU Kompol Bambang Hardiyanto menambahkan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. “Ketiga pelaku ini bekerja sama dalam melaksanakan pencurian. Kami sedang mendalami lebih lanjut apakah mereka juga terlibat dalam kasus serupa di tempat lain,” ujar Kompol Bambang.
Kapolsek Babulu, Iptu Syaifuddin, S.H., yang memimpin penangkapan, mengatakan bahwa proses penyelidikan berjalan cepat berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. “Kami langsung bergerak setelah mendapat laporan. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam pengungkapan kasus ini,” jelasnya.
Ps Kasubsi Penmas Humas Polres PPU, Aipda Syfruddin, menambahkan bahwa ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres PPU dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Polres PPU berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan informasi jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.