Bareskrim Polri Dalami Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara

Jakarta – Bareskrim Polri tengah intensif menyelidiki dugaan penyelewengan dana dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh dan Sumatera Utara. Tim Satuan Tugas (Satgas) Bareskrim bekerja sama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengungkap indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan acara tersebut.

Kombes Erdi A. Chaniago, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa tim saat ini sedang melakukan pendampingan terkait pengelolaan anggaran yang berpotensi terindikasi korupsi. “Tim telah melakukan pendampingan terkait pengelolaan anggaran yang berpotensi terindikasi korupsi,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).

Erdi menekankan bahwa jika ditemukan bukti pelanggaran, Polri siap melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Seperti yang disampaikan Bapak Kapolri, Polri siap melakukan penyelidikan dan penyidikan jika ada pelanggaran dalam penyelenggaraan keuangan PON ini,” kata Erdi.

Sejak Kamis (12/9/2024), Tim Satgas Bareskrim telah berangkat ke Aceh dan Sumatera Utara untuk meninjau venue-venue yang digunakan dalam PON. “Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait lokasi-lokasi yang akan dikunjungi. Proses ini membutuhkan waktu, jadi kita tunggu perkembangan selanjutnya,” tambah Erdi.

Menpora Dito Ariotedjo Siap Tindak Tegas

Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana PON XXI. Dito menegaskan bahwa Kemenpora terbuka menerima laporan atau keluhan masyarakat terkait masalah ini. “Kami sangat terbuka jika ada keluhan dari masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap dugaan penyelewengan yang terjadi,” ungkapnya.

Dito juga menginformasikan bahwa sudah ada peraturan yang mengatur mekanisme pengawasan tata kelola, termasuk pembentukan Satgas Pengawalan Tata Kelola yang diatur dalam Keppres No. 24 Tahun 2024. “Pemerintah akan bekerja maksimal untuk menindaklanjuti segala dugaan penyelewengan. Kami akan memastikan penyelenggaraan PON XXI ini berjalan sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Sebagai bagian dari langkah pencegahan, Kemenpora telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk menangani dugaan penyimpangan anggaran PON XXI. “PON ini memiliki Satgas yang dibentuk berdasarkan Keppres, dan di dalamnya sudah termasuk pendampingan tata kelola oleh berbagai pihak, termasuk penegak hukum,” tutup Dito.

Dengan upaya kolaboratif ini, pemerintah berharap penyelenggaraan PON XXI dapat berlangsung dengan lancar dan bebas dari praktik-praktik korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *