Kubu Raya – Seorang pengendara motor menjadi korban pencurian dengan kekerasan (begal) di Jalan Parit Bugis, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis malam, 10 Oktober 2024. Korban, yang tengah melintas, dicegat oleh tiga orang tak dikenal dan diancam dengan sebilah pisau. Para pelaku mengambil telepon genggam, uang tunai Rp100 ribu, dan surat-surat berharga milik korban.
Aksi kejahatan ini segera menjadi viral di media sosial, menarik perhatian publik. Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, mengungkapkan bahwa tim Opsnal dan Resmob Polda Kalbar segera melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 11 Oktober 2024, tim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mendapatkan rekaman CCTV terkait insiden tersebut.
Setelah mengidentifikasi korban dan meminta laporan resmi di Polres Kubu Raya, penyelidikan lebih lanjut mengarah kepada salah satu pelaku, MAP, yang diketahui warga Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai. Berdasarkan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, MAP berhasil ditangkap saat sedang tidur di dalam mobil di sebuah bengkel di Kecamatan Teluk Pakedai.
Dari interogasi, MAP mengakui bahwa ia dibantu oleh dua pelaku lainnya, MUH dan ADJ, yang juga berasal dari Desa Sungai Deras. Berdasarkan pengakuannya, tim polisi berhasil menangkap kedua pelaku tersebut. Barang bukti yang disita dari ketiga pelaku meliputi motor yang digunakan dalam kejahatan, tiga unit telepon genggam, sebilah pisau dapur, dan sejumlah barang lainnya. Petit menambahkan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi begal ini: ADJ sebagai perencana, MAP sebagai eksekutor, dan MUH sebagai pengendara motor.
Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan dan proses hukum sedang berlangsung. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk kejahatan di lingkungan sekitar mereka.