PENAJAM – Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PPU. Seorang pria berinisial AG (41) ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu pada Minggu (17/11) malam di RT 005, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Minggu 17/11/24.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto SIK M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar Rondonuwu SH menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Dari informasi yang diterima, tim Opsnal kami segera bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” terang Iptu Iskandar, Minggu (17/11).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 lembar plastik es berisi 1 buah bungkus Kemasan Rokok yg di dalamnya 2 pembar plastik klip bening berisi 8 paket bungkus Narkotika Jenis Sabu dibawah tumpukan kayu triplek, serta satu unit ponsel Vivo 1820 yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi.
“Tersangka ditangkap saat berada di kediamannya di RT 005 Desa Bumi Harapan Indah Sepaku.
AG dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Polres PPU terus mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas peredaran gelap narkotika di PPU,” ujar Iptu Iskandar.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut. Polres PPU juga akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.