Tribratanews.kaltim.polri.go.id
BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Pada Kamis (21/11/2024), Polda Kaltim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Narkoba di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Konferensi pers ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, Kasubdit I dan II Ditresnarkoba, perwakilan Itwasda, Bidpropam, Dit Tahti, staf Ditresnarkoba, dan staf Bidhumas Polda Kaltim. Jurnalis dan wartawan mitra Polda Kaltim juga turut meliput kegiatan ini, yang berlangsung transparan untuk memberikan informasi langsung kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim menjelaskan bahwa Ditresnarkoba berhasil mengungkap kasus Narkotika dengan menangkap satu tersangka berinisial R. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 30 bungkus sabu dengan berat brutto 8.079 gram atau netto 7.660 gram. Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Polda Kaltim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kita harus tetap waspada terhadap ancaman narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. Kami terus mendukung penuh program Asta Cita sebagai bagian dari upaya nasional dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, aman, dan bebas narkoba,” ujarnya.
Kegiatan konferensi pers ini berjalan lancar tanpa hambatan, mencerminkan profesionalisme Polda Kaltim dalam menjaga keamanan dan mendukung visi besar Asta Cita. Langkah ini sekaligus menunjukkan tekad kuat Kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kalimantan Timur.