Penajam, 24 Februari 2025 – Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus tindak pindana pencurian kayu yang terjadi di wilayah Kabupaten PPU. Dalam acara yang digelar pada hari ini, Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto,S.H., didampingi Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan,S.H., dan PS.Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Syafruddin memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku dan kronologi kejadian.
Kasus pencurian yang diungkap ini melibatkan 5 pelaku dan 1 diantaranya anak dibawah umur yang berinisial (CA), (AS), (PW), (MF), (RS), melakukan aksi kejahatan pencurian kayu diwilayah Kab.PPU. Menurut Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto,S.H., aksi pencurian ini sudah meresahkan masyarakat setempat dan berdampak pada keamanan dan kenyamanan warga.
“Setelah serangkaian penyelidikan dan pengintaian, kami berhasil menangkap pelaku yang terlibat dalam pencurian kayu di beberapa titik. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” ujar Wakapolres PPU
Dalam kesempatan tersebut, pihak Polres PPU juga mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 unit mobil pick up, 1 unit mesin traktor, 45 potong kayu ulin berbagai ukuran. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan guna mencegah kejadian serupa.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Wakapolres PPU mengapresiasi kerja keras tim penyidik dan berharap masyarakat dapat lebih mempercayakan aparat kepolisian untuk menjaga keamanan di wilayah PPU.