Polres Ppu— Menjaga wibawa institusi Polri bukan hanya dilakukan lewat pelayanan kepada masyarakat, tapi juga dimulai dari dalam tubuh organisasi. Komitmen inilah yang menjadi dasar bagi Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Penajam Paser Utara (PPU) saat menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) di lingkungan Polsek Penajam, Senin siang (30/6/ 25).
Dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres PPU, AKP Nuryatman, SH, bersama Kapolsek Penajam AKP Ridwan Harahap, SH, MH, kegiatan ini menyasar aspek-aspek mendasar dari disiplin anggota. Mulai dari penampilan pribadi (sikap tampang), kelengkapan administrasi, hingga pemanfaatan gawai pribadi yang berpotensi disalahgunakan untuk mengakses situs-situs terlarang.
Dalam pelaksanaannya, 15 personel Polsek Penajam diperiksa secara bergiliran. Hasilnya, tiga personel tercatat melanggar aturan mengenai kerapian rambut. Ketiganya langsung mendapat teguran dan sanksi ringan berupa push-up di tempat, sebagai bentuk pembinaan internal.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, SIK, MM, M.Tr.SOU, melalui Kasi Propam AKP Nuryatman SH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan terus-menerus terhadap sikap dan perilaku anggota.
Tugas kepolisian menuntut bukan hanya kompetensi, tapi juga keteladanan. Disiplin dimulai dari hal kecil. Penampilan, ketertiban administrasi, dan kepatuhan terhadap aturan digital adalah cerminan karakter anggota,” ujar AKP Nuryatman.
Tak hanya penampilan, gawai pribadi juga tak luput dari pemeriksaan. Namun hasilnya nihil pelanggaran. Tidak ada satu pun personel yang terindikasi mengakses situs judi online ataupun konten pornografi. Begitu pula dengan pemeriksaan senjata api dinas, seluruhnya dinyatakan dalam kondisi aman, sesuai prosedur, dan lengkap secara administrasi.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah ketentuan hukum dan instruksi pimpinan, berdasarkan, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin,Telegram Kapolri Nomor: ST/2533/X/YAN.1.2./2022, dan Telegram Rahasia Kapolda Kaltim Nomor: STR/496/XII/.12.10./2024
Lebih dari sekadar rutinitas, Gaktibplin menjadi cerminan bahwa Polri terus berbenah, bukan hanya di mata masyarakat, tapi juga di dalam barisannya sendiri. Propam sebagai garda pengawas internal memainkan peran penting untuk menjaga marwah institusi tetap berdiri tegak, Kegiatan berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan disambut dengan sikap kooperatif dari seluruh personel yang diperiksa.tutupnya.