Penajam – Polres Penajam Paser Utara (PPU) melalui Unit Reskrim Polsek Babulu Bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Ppu menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung kematian, Rekonstruksi berlangsung di Gedung Serbaguna Polres PPU dan menghadirkan tersangka berinisial M (35), yang memperagakan sebanyak 31 adegan. Kamis (24/7/2025).
Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk mengurai kronologi kejadian secara detail, mulai dari awal pertikaian hingga tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kegiatan berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan disaksikan oleh penyidik, jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, serta aparat pengamanan.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU. melalui Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin, S.H. menegaskan bahwa rekonstruksi ini penting untuk memperjelas peran dan tindakan tersangka.
“Rekonstruksi ini bukan hanya formalitas, tapi bagian penting dari pembuktian. Kami ingin memastikan seluruh rangkaian peristiwa tergambar jelas dan sesuai fakta hukum,” tegas Iptu Syaifudin.
Tersangka M dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, yang diancam pidana penjara hingga 15 tahun.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif, di bawah pengamanan personel Polres PPU. Proses hukum akan terus berlanjut hingga pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
Polres PPU menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi keadilan bagi korban maupun pihak terkait.