Polres PPU Polda Kaltim – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Polsek Babulu Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar sosialisasi hukum bertema “Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)”. Kegiatan berlangsung di Gedung Awa Bepekat, Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Rabu (13/8/2025) pagi.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara,S.I.K.,M.M.,M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Babulu, IPTU Syaifudin, S.H., yang hadir langsung sebagai narasumber dan menekankan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat. “KDRT bukan urusan pribadi semata, tetapi pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana. Polisi siap memberikan perlindungan dan menindak tegas pelaku,” tegasnya.
Selain jajaran Polsek Babulu, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan DP3AP2KB, Kepala Desa Labangka Nasaruddin beserta staf, Ketua BPD Agustina, Kader PKK, serta mahasiswa KKN Universitas Mulawarman.
Materi yang disampaikan mencakup bentuk-bentuk KDRT, mekanisme pelaporan, perlindungan terhadap korban, hingga sanksi hukum bagi pelaku sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp500 juta, tergantung beratnya tindak kekerasan yang dilakukan.
Kegiatan berlangsung dengan suasana tertib dan interaktif. Masyarakat tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar prosedur pelaporan dan perlindungan bagi korban.
Polsek Babulu berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat semakin paham akan hak-hak hukum mereka dan berani melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya kasus KDRT di lingkungan sekitar.