Polres PPU Bekuk Penyeleweng BBM Subsidi, Mobil dan Puluhan Liter Pertalite Diamankan

Penajam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) melalui Unit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Seorang pria berinisial ME (40), warga asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, diciduk saat tengah menjalankan praktik curang di wilayah Kecamatan Babulu, Senin (15/9/2025).

Pengungkapan ini bermula ketika anggota Unit Tipidter mencurigai aktivitas sebuah mobil minibus Mitsubishi Colt T120 SS bernopol KT 1734 KD yang terlihat sedang melakukan pembongkaran BBM dari tangki menggunakan selang ke beberapa jerigen di Desa Babulu Darat. Polisi kemudian membuntuti mobil tersebut hingga masuk ke SPBU Desa Labangka dan melakukan pengisian penuh BBM jenis pertalite.

Setelah pengisian selesai, kendaraan itu kembali menuju rumah pelaku. Tepat di Jalan Penajam–Kuaro Km. 43 sekitar pukul 14.00 Wita, aparat menghentikan mobil dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku membeli BBM bersubsidi di SPBU untuk dijual kembali di kios miliknya dengan harga Rp13 ribu per liter, jauh di atas harga resmi.

Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dari lokasi, diamankan satu unit mobil minibus berikut tangki berisi 40 liter pertalite, satu jerigen ukuran 20 liter berisi BBM, empat jerigen ukuran 5 liter, dua jerigen ukuran 2 liter, botol kaca, serta selang plastik sepanjang 1,5 meter. Barang bukti tambahan juga ditemukan di kios milik pelaku yang berada di depan rumahnya.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, SH., MH menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap praktik penyelewengan BBM bersubsidi.

“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Jika disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi, jelas merugikan rakyat dan melanggar hukum. Kami tidak akan segan menindak siapa pun yang bermain dengan distribusi BBM,” tegas AKP Dian.

Lebih lanjut, AKP Dian Kusnawan juga menyampaikan pesan humanis agar masyarakat tidak tergiur keuntungan sesaat dari praktik ilegal. “Kami mengerti banyak warga yang sedang mencari tambahan penghasilan. Namun jangan sampai cara yang ditempuh justru merugikan orang banyak dan berujung pada proses hukum. Mari bersama-sama menjaga agar BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak,” ujarnya.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Polres PPU juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar distribusi energi dari pemerintah benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *