Penajam Paser Utara — Jajaran Polsek Babulu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas desa di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser. Dua orang terduga pelaku berinisial YA (26) dan AW (24) diamankan dalam operasi penindakan. Senin (27/10/2025)
Pengungkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Babulu IPDA Ady Nusa Prasetyo, S.E. setelah tim opsnal menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu. Sekitar pukul 16.45 WITA, petugas mengamankan YA di pinggir jalan RT 011 Desa Gunung Mulia beserta satu paket sabu yang ditemukan di tangannya.
Hasil penggeledahan lanjutan terhadap tas selempang milik YA memperkuat dugaan polisi. Di dalamnya ditemukan alat isap, korek api, sedotan modifikasi, serta paket sabu tambahan. YA kemudian mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya bersama rekannya, AW, setelah melakukan transaksi dengan seseorang yang disebut berasal dari Balikpapan.
Berdasarkan keterangan YA, petugas bergerak melakukan penelusuran lanjutan hingga ke Desa Sebakung Makmur, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser. Pada pukul 18.20 WITA, polisi meringkus AW di rumahnya. Meskipun barang bukti tidak ditemukan pada tubuhnya, penggeledahan rumah menemukan tiga paket sabu lain yang disembunyikan di sebuah kotak botol make up di ruang tamu.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total lima paket sabu dengan berat bruto 2,66 gram, dua unit telepon genggam, alat hisap, serta sejumlah barang pendukung lain yang kuat diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kapolsek Babulu AKP Ridwan Harahap SH MH menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen Polres PPU dalam menekan peredaran narkotika hingga tingkat desa.
“Penindakan ini berangkat dari informasi masyarakat. Kami memastikan, setiap laporan akan ditindaklanjuti serius sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Polsek Babulu untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang disebut berasal dari Balikpapan.