Polres PPU Polda Kaltim – Suasana pagi di Gedung Serbaguna Kelurahan Babulu Laut tampak ramai pada Senin (24/11/2025). Sekitar 50 nelayan dan perangkat desa mulai berdatangan untuk mengikuti kegiatan sosialisasi yang digelar Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Penajam Paser Utara (PPU). Sosialisasi ini mengangkat tema penting: Hak dan Kewajiban Nelayan serta Pengenalan Alat Tangkap Ikan yang Dilarang.
Kegiatan dibuka dengan registrasi, disusul menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne PPU yang bergema memenuhi ruangan. Para nelayan tampak khidmat, sebagian besar memerhatikan dengan serius jalannya acara yang berlangsung di titik koordinat E 116°30’52.96570″. Doa kemudian dipanjatkan agar kegiatan berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat pesisir.
Kepala Desa Babulu Laut, Suhadi, menjadi pembicara pertama yang memberikan sambutan. Ia menekankan pentingnya edukasi kelautan bagi warganya, terlebih karena sebagian besar masyarakat setempat menggantungkan hidup dari hasil laut.
“Nelayan adalah penjaga garis depan ekosistem pesisir. Semakin banyak pengetahuan yang kita pahami, semakin baik pula kita menjaga laut kita,” ujarnya di hadapan peserta.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara,S.I.K.,M.M.,M.Tr.SOU., yang diwakili oleh Kasat Polairud Polres PPU, IPTU Abiyantoro, SE., menjelaskan bahwa tugas kepolisisan bukan hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memastikan nelayan mendapatkan pemahaman yang benar tentang aturan hukum dan keselamatan.
“Laut bukan hanya tempat mencari nafkah, tapi juga aset yang harus dijaga bersama. Kami hadir untuk membantu, membimbing, dan melindungi masyarakat pesisir,” katanya.
Bagian inti kegiatan disampaikan oleh Aipda Mahfirman, SH., MH., yang memaparkan materi secara runtut dan mudah dipahami. Ia menjelaskan jenis-jenis alat tangkap yang dilarang, seperti bom ikan, pukat harimau, atau alat lain yang merusak ekosistem.
Dalam penjelasannya, Mahfirman juga mengajak para nelayan memahami risiko jangka panjang apabila tetap menggunakan alat tangkap terlarang. Selain ancaman hukum, kerusakan ekosistem dapat menurunkan hasil tangkapan dan merugikan generasi mendatang.
Tidak hanya soal larangan, ia juga membahas cara menangkap ikan yang benar, aman, dan ramah lingkungan. Termasuk pentingnya memperhatikan cuaca, membawa perlengkapan keselamatan, hingga menjaga kesehatan selama melaut.
“Sumber daya laut kita tidak terbatas. Jika kita merusaknya, maka kita sendirilah yang akan merasakan akibatnya,” tegasnya.
Suasana semakin hidup saat sesi tanya jawab dibuka. Sejumlah nelayan mengajukan pertanyaan seputar regulasi alat tangkap, batas wilayah tangkap, hingga prosedur keselamatan. Petugas Polairud menjawab dengan rinci, memberikan contoh kasus, serta menawarkan solusi yang dapat diterapkan langsung di lapangan.
Para nelayan mengaku terbantu dengan penjelasan tersebut, terutama terkait aturan yang selama ini masih membingungkan.
Melalui kegiatan ini, Sat Polairud Polres PPU berharap, kesadaran nelayan terhadap konservasi laut meningkat, muncul perubahan perilaku menuju penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan, nelayan mampu meningkatkan produktivitas melalui teknik penangkapan yang legal dan efektif, serta keselamatan dan kesehatan nelayan selama bekerja di laut semakin terjamin.
Harapan tersebut sejalan dengan komitmen aparat kepolisian untuk mendampingi dan membina masyarakat pesisir, bukan hanya melakukan penegakan hukum.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Nelayan pulang dengan membawa pemahaman baru, sementara aparat Polairud menyelesaikan tugas mereka dengan harapan bahwa laut Babulu Laut akan tetap lestari bagi generasi berikutnya.