SAMARINDA, Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran 4 kg ganja kering yang dikemas dalam kotak yang ditutup dengan kopi Aceh.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan pria paruh baya yang berinisial PM (63).
Penangkapan PM dilakukan Kamis 10 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WITA di Jalan Pramuka Samarinda. Polisi lebih dulu mengendus lokasi itu kerap jadi lokasi transaksi ganja.
“Dari penyelidikan, berhasil mengungkap jaringan 4 Kg ganja dengan tersangka PM, warga Jalan Meranti Gang 2,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Ary menerangkan, ganja yang masuk narkotika golongan I itu dikirim dari Aceh melalui jasa ekspedisi.
“Disamarkan, dikamuflasekan dalam kotak dan ditutupi kopi. Mungkin untuk menghindari penciuman dari aroma ganja itu sehingga berhasil masuk ke Samarinda,” ujarnya
Sasaran penjualan barang haram itu sendiri sementara ini masih di Samarinda. Belum diketahui rinci siapa saja pembeli dan pengguna ganja itu. Meski mencuat dugaan penggunanya adalah pelajar dan mahasiswa.
“Penggunanya belum bisa dipastikan. Untuk aktivitas pelaku ini sudah lama dan sudah ada yang terjual,” terang Ary.
“Jaringan di Samarinda ini merupakan satu komunitas Mariyuana, tersambung dan terkait dengan komunitas di Aceh sehingga bisa masuk ke (jaringan) Aceh,” jelas Ary.
Per paket besar sekitar hampir 1 kg dibeli dengan harga Rp 7 juta dan kemudian dipecah ukuran kemasan lebih kecil untuk dijual lagi dengan harga Rp 500 ribu.
“Pasal yang kita kenakan adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutupnya.