Penajam – Anak baru gede (ABG) berusia 12 tahun di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) harus menjalani proses trauma healing psikologis klinis di Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Balikpapan.
Seperti diketahui, PPU belum memiliki UPT PPA dalam melayani konsultasi problem kejiwaan kasus kekerasan perempuan dan anak. Siswa kelas VII SMP di PPU ini diketahui mengalami kekerasan seksual.
“Kami sudah masukan nama korban untuk mendapatkan pelayanan psikologi di UPT PPA Kota Balikpapan,”ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres Iptu Dian Kusnawan, Rabu (17/8/2022).
Dian menyebutkan, orangtua korban membuat laporan kehilangan anak pada Kamis 11 Agustus 2022. Orangtua korban mendatangi Pos Polisi di Kelurahan Petung Polsek Penajam untuk melaporkan terkait anak pelapor yang belum pulang ke rumah.
“Namun sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, korban baru pulang ke rumah dan mengaku habis jalan bareng dengan anak berhadapan hukum (ABH) inisial RH (17) warga Penajam juga diakui sebagai pacar korban,” ujarnya.
Atas kejadian itu, orangtua korban merasa keberatan hingga membuat laporan polisi Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 Wita. Pacar korban inisial RH disebutkan telah melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur.