POLDA KALTIM, Polres PPU – Dua oknum organisasi masyarakat (ormas) diamankan pihak kepolisian Polres Penajam Paser Utara, Mereka adalah NS (42) Anggota ormas PP (Pemuda Pancasila) Kab. PPU dan AN (47) yang tidak lain Ketua dari Ormas LMP (Laskar Merah Putih) Kab. PPU
Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan mengatakan, penangkapan Dua anggota dari ormas PP dan LMP itu diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada MS (30) Karyawan PT. Petronesia di Kelurahan Lawe-lawe Kecamatan Penajam, pada hari Selasa 27 April 2021.
“Apa yang dilakukan oknum tersebut merupakan tindak premanisme yang berkedok sebagai ormas,” terang Iptu Dian.
Motif dan tindakan anggota ormas tersebut tidak lain adalah terkait kegiatan proyek pekerjaan yang sedang dijalankan oleh PT. Petronesia di Kelurahan Lawe-lawe.
Selain menangkap Dua oknum tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti Penganiayaan dan barang lainnya. Seperti 1 Buah Helm Warna Putih, 1 Buah Meja Plastik, Pecahan Kaca, 1 Lembar Baju Proyek Korban, 1 Lembar Kain Potongan Baju Korban, 1 Buah Pulpen Snowman dan 1 Buah Masker.
Iptu Dian Menegaskan, apa yang dilakukan oknum ormas tersebut menjadikan efek jera di kemudian hari, semoga tidak ada lagi hal-hal seperti ini terulang, bahwa tindak premanisme yang merupakan kejahatan jalanan.
Karena cukup Bukti atas perbuatan Dua Oknum Ormas Tersebut, terhitung mulai tanggal 28 April 2021 telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP, Dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.