Penajam – Polres PPU, terus melakukan antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan penyemprotan cairan desinfektan di ruang pelayanan publik, Jumat (14/1/2022) pagi.
Penyemprotan desinfektan tersebut dilakukan di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), ruang pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM), ruang pelayanan BPKB, ruang pelayanan Tilang, ruang pelayanan Klipeng, lokasi praktek dan ruang Sat Lantas lainnya, satu jam sebelum dimulai pelayanan.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan S.I.K melalui Kasubsi Penmas Bripka Syafrudin mengatakan kegitan penyemprotan Disinfektan tersebut dilakukan rutin dua minggu sekali di semua ruang pelayanan publik.
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pencegahan wabah penyakit, terutama penyakit yang ditimbulkan dari virus corona (covid -19) yang menyebar keseluruh dunia, termasuk di Indonesia”, jelasnya.
Menurutnya, karena tempat tersebut setiap harinya selalu dikunjungi masyarakat, tentunya kami harus dapat memberikan kenyamanan kepada mereka.
“Namun dengan situasi dan kondisi adanya wabah penyakit yang disebabkan dari virus corona (covid- 19), maka kami berupaya mengadakan pencegahan dengan penyemprotan disinfektan ke lokasi pelayanan publik, ” tegasnya.
Syafrudin, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pengunjung Polres PPU agar selalu mentaati Protokol Kesehatan selama di ruang pelayanan.