Penajam – Nasib sial menimpa pemuda 26 tahun berinisial ZA. Alih-alih hendak melakukan perjalanan dari Balikpapan ke Long Ikis Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, ZA malah diringkus polisi saat melewati posko pengecekan tim gugus tugas covid-19 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
ZA ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan menyimpan satu paket narkoba jenis sabu seberat 10,35 gram.
Kapolres PPU melalui Kapolsek Penajam, AKP Simon membenarkan adanya penangkapan satu tersangka penyalahgunaan narkoba di posko pemeriksaan tim gugus tugas covid-19 PPU di Pelabuhan Penajam.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi, Sabtu, (6/6/2020) kemarin sekitar pukul 15.30 Wita.
Saat itu tersangka melakukan penyebrangan dari Kota Balikpapan menggunakan klotok. Setiba di Pelabuhan Klotok Penajam, seperti penumpang lain tersangka pun tetap melalui proses pemeriksaan petugas posko tim gugus.
“Tapi saat diperiksa, tersangka tidak membawa KTP,” tuturnya.
Lanjut dia, karena tidak membawa KTP dan gerak-geriknya mencurigakan, tersangka kemudian diperiksa oleh Personel Polsek Penajam dan Tim Gugus Tugas yang ada di posko.
Alhasil, setelah diperiksa ternyata tersangka menyimpan narkoba jenis sabu di dalam tasnya.
“Akhirnya kami bawa tersangka ke Mapolsek Penajam untuk diperiksa,” ujarnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan,” jelasnya.
sumber: Polres PPU