Penajam – Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan 2 (dua) orang Wanita, yang membawa/menguasai/menyimpan diduga narkotika jenis shabu.
RS (37) beralamat Sesuai dengan KTP Dusun 1 Gang Rotan Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Tanjung Morowa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara, alamat terakhir di Rt. 002 Kelurahan Lawe-lawe Kecamatan Penajam dan MJ (46) Alamat sesuai dengan KTP Jl. Bangun Mulyo Rt 005 Kelurahan Waru Kecamatan Waru, Alamat Terakhir di Rt. 007 Desa Sidorejo Kecamatan Penajam. diringkus team Opsnal Reskoba Polres PPU pada hari Senin, tanggal 25 Juli 2022 pukul 00.30 Wita. Di Dua TKP berbeda yaitu di pinggir jalan yang terletak di Rt.016 Kelurahan Girimukti Kecamatan Penajam dan di sebuah rumah yang terletak di Rt.007 Desa Sidorejo Kecamatan Penajam.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu berat 0,4 Gram, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Warna Hitam, 2 (dua) lembar uang kertas Rp. 100.000, 1 (satu) lembar tisu warna putih, dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo warna Merah.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan, SH., SIK., melalui Kasat Narkoba Iptu Iskandar Rondunuwu, SH., mengatakan, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang dipimpin oleh Ipda Ricky Yakub, SH., melakukan giat Penyelidikan didaerah Kecamatan Penajam Kabupaten PPU, selanjutnya anggota opsnal mendapatkan informasi bahwa di Desa Girimukti sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu-Sabu, Kemudian anggota opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
“sekira Pukul 00.30 Wita anggota opsnal melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang di curigai sedang berada di pinggir jalan yang terletak di Rt. 016 Desa Girimukti Kecamatan Penajam yang akan melakukan transaksi narkotika yang pada saat itu mengaku adalah RS dan pada saat di geledah di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam,1 (satu) lembar uang kertas sebesar Rp. 100.000, dan 1 (satu) lembar tisu warna putih, kemudian anggota opsnal melakukan introgasi terhadap RS dan mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari MJ”.
“Kemudian anggota opsnal melakukan pengembangan dan sekira pukul 04.00 wita berhasil melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap MJ di sebuah rumah yang terletak di Rt. 07 Desa Sidorejo Kecamatan Penajam dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo warna merah dan 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000, kemudian atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa serta diamankan ke Mapolres PPU untuk dilakukan penyelidikan lanjut,” papar Kasat Narkoba.
Keduanya kini ditahan di ruang tahanan Polres PPU untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.