Polres PPU, IKN Nusantara – Polsek Penajam berhasil mengamankan inisial H (34) warga Kayu Api usai terbukti melakukan aksi pencurian di Sekolah Dasar (SD) Negeri 016 Penajam pada November lalu.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan S.H,.S.I.K melalui Kapolsek Penajam AKP Dodik Irianto S.H menjelaskan, usai mendapatkan laporan terjadi tindak pidana pencurian di Negeri 016 Penajam.
“Kita dapat laporan pada tanggal 9 November 2022 lalu, setelah itu kita tindak lanjuti, kita dapatkan CCTV, dari situlah kita identifikasi, akhirnya kita dapatkan tersangkanya yaitu warga Kayu Api,” ujar Kapolsek Penajam, Kamis (22/12/2022).
Dikatakan Kapolsek, tersangka melakukan aksi kejahatannya itu sudah lima kali. Namun tersangka mengaku hanya melakukan aksi pencarian di sekolah yang terletak di Jalan Kapao Kelurahan Gunung Seteleng sebanyak tiga kali.
“Tersangka ini, melakukan aksinya di ruang guru empat kali dan terakhir di gudang, dengan cara setiap kali melakukan aksi membongkar jendela kemudian diperbaiki kembali dan dilakukan berkali-kali,” terangnya kepada media ini.
Kapolsek mengungkapkan, dari hasil penyelidikan tersangka berhasil mencuri sebuah alkon atau alat sedot air serta uang di kantor guru.
“Kerugian material pengakuan sekolah sejumlah Rp 3,5 juta lebih dari keseluruhan lima kali kejadian pencurian,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun lebih.