Polres PPU Polda Kaltim — Polres Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah terkait penegakan aturan perizinan usaha. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), Polres PPU turut mengawal pelaksanaan pengawasan lapangan terhadap usaha Cafe dan Karaoke 99 milik Saudara M di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam. Rabu 08/10/2025.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 500.16.6.5/202/2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Pengawasan dan Percepatan Perizinan Berusaha (Satgas P3B) Tahun 2025, serta hasil rapat koordinasi pada 3 Oktober 2025 yang membahas legalitas operasional tempat hiburan tersebut.
Polres PPU melalui jajaran Sat Resnarkoba hadir secara aktif untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum, tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan narkotika, minuman keras ilegal, maupun gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat.
“Polres PPU mendukung penuh langkah pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang tertib dan sesuai aturan. Kami akan terus bersinergi melalui langkah preemtif dan preventif agar tempat-tempat hiburan tidak menjadi celah timbulnya pelanggaran hukum maupun gangguan sosial,” ujar Kasat Narkoba Polres PPU
Kegiatan ini dimulai di dua lokasi, yakni Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten PPU serta area Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-Nipah.
Pengawasan tersebut diikuti oleh berbagai unsur lintas instansi, antara lain Anggota DPRD Komisi I, Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Kejaksaan Negeri PPU, TNI–Polri, Camat Penajam, Lurah Penajam, serta perwakilan masyarakat setempat.
Dari hasil pengecekan lapangan, tim Satgas meminta pihak pengelola untuk menutup sementara kegiatan usaha hingga seluruh kelengkapan administrasi dan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan. Tim juga menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik usaha untuk klarifikasi dan tindak lanjut proses perizinan.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara,S.I.K.,M.M.,M.Tr.SOU., melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU AKP Iskandar Rondonowu,S.H., menegaskan bahwa keterlibatan kepolisian dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab menjaga situasi aman, tertib, dan bebas dari potensi penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran hukum lainnya.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian pengawasan berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif berkat pengamanan dan pengawalan dari personel Polres PPU di lapangan.
Polres Penajam Paser Utara menegaskan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan aturan hukum, serta memastikan setiap kegiatan usaha di wilayah hukum Polres PPU berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.