Penajam – Polres PPU, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah meluncurkan aplikasi Polri Super App pada tahun 2022 ini, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan informasi serta berbagai layanan kepolisian.
Aplikasi Polri Super App yang terdiri dari 13 layanan utama kepolisian yang dapat diakses masyarakat, yaitu informasi daerah rawan, pengaduan masyarakat, pengurusan SIM, STNK dan SKCK secara online, informasi E-Tilang, hingga informasi mengenai Pos Polisi ini juga sebagai bentuk realisasi komitmen Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pelayanan publik Polri terintegrasi yang menjadi bagian 16 Program Prioritas Presisi. Senin (21/11/2022)
Terkait aplikasi Polri Super App tersebut, petugas Bhabinkamtibmas Kel. Tanjung Tengah Kecamatan Penajam, yang merupakan wilayah hukum Polsek Penajam, menyosialisasikannya kepada masyarakat setempat di Kel. Tanjung Tengah oleh bhabinkamtibmas.
Kapolsek Penajam Akp Dodik Irianto, SH mengatakan sesuai arahan dan petunjuk Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Eka Bahalwan S.H,.S.I.K aplikasi Polri Super App harus segera disebarluaskan agar masyarakat dapat mengetahuinya, dimana dalam aplikasi tersebut berisi tentang informasi seluruh kegiatan pelayanan Polri dan juga pengaduan dari masyarakat. “Bhabinkamtibmas Kel. tanjung Tengah selain memberikan kertas pamflet aplikasi Polri Super APP, sekaligus menyosialisasikan bagaimana cara menginput dan menggunakan aplikasi tersebut,” katanya.