POLDA KALTIM – Polres Penajam Paser Utara – Bhabinkamtibmas Polsek Penajam Bripka Lilik melaksanakan kegiatan pengamanan (PAM) pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 1 kepada masyarakat di Kantor Kelurahan Penajam Kecematan Penajam kabupaten Ppu terdampak Covid-19 yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Rabu (13/1/2021).
Kapolres Penajam AKBP Hendrik Hermawan, S.I.K ,melalui Kapolsek Penajam AKP Hari Purnomo S,Sos MH, mengatakan kegiatan PAM pembagian BST tersebut dilaksanakan di kantor kelurahan penajam Kec. Penajam Kabupaten Ppu.
Untuk itu Polsek Penajam melalui Bhabinkamtibmas berkewajiban mengamankan jalannya proses pembagian BST tersebut.
“Hari ini dilaksanakan pembagian Dana BST Tahap I Bulan Januari Tahun 2021 kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Penajam, adapun tempat pembagian dana BST dilaksanakan Kantor Kelurahan Penajam yang akan dibagikan oleh team petugas Pos dan Giro Kab. Penajam,” ujar Kapolsek Penajam, AKP Hari Purnomo.
“Untuk itu sudah kewajiban Kami dalam mengamankan dan mengawal giat pembagian BST ini sampai selesai, serta kami mengimbau agar tetap mengikuti protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker dan menjaga jarak,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi suara-suara sumbang terkait pembagian BST agar tidak terjadi konflik sosial, Kapolsek Penajam AKP Hari Purnomo meminta agar para Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Ketua Rt setempat.
Bhabinkamtibmas hadir untuk mengamankan jalannya pembagian BST di kantor kelurahan Penajam yang berlangsung dari pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Penajam AKP Hari Purnomo juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar masyarakat tertib dan dapat berperan serta secara aktif untuk menjalankan protokol kesehatan yang telah dipersiapkan yakni wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta mematuhi kebijakan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
( Hum polsek Penajam)