Polda Kaltim Polres PPU – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemeriksaan handphone terhadap seluruh personel Polres Penajam Paser Utara (PPU). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada personel yang terlibat dalam penyalahgunaan media komunikasi, termasuk penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan etika Polri atau yang melanggar aturan institusi. Selasa,05/11/2024.
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si., menyatakan dukungannya terhadap pemeriksaan ini sebagai upaya untuk menjaga integritas serta profesionalisme anggota dalam bertugas. “Pemeriksaan ini merupakan langkah pengawasan agar setiap personel menggunakan handphone secara bijak dan sesuai aturan yang berlaku. Kami ingin memastikan personel Polres PPU tetap mematuhi kode etik Polri, baik saat bertugas maupun di luar tugas,” ujar Kapolres.
Dalam pemeriksaan ini, Bidpropam Polda Kaltim memeriksa berbagai aspek, termasuk konten komunikasi, penggunaan media sosial, serta memastikan tidak ada aplikasi atau pesan yang berpotensi melanggar hukum maupun kode etik kepolisian. Kegiatan ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perwira hingga bintara, untuk memastikan seluruh anggota bebas dari pelanggaran yang berpotensi merusak citra Polri.
Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol, Prianto Teguh Nugroho, S.I.K., M.H., yang memimpin kegiatan ini, menekankan pentingnya pengawasan internal yang ketat demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. “Kami ingin memastikan bahwa personel Polri, khususnya di Polres PPU, memanfaatkan perangkat komunikasi dengan benar dan bertanggung jawab. Ini juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan informasi yang dapat berdampak negatif,” jelasnya.
Hasil dari pemeriksaan ini menunjukkan bahwa seluruh personel Polres PPU menggunakan perangkat komunikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ditemukan pelanggaran yang melibatkan penyalahgunaan handphone.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan personel Polres Penajam Paser Utara semakin bijak dalam menggunakan media komunikasi, serta terus menjaga profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.