Cegah Penyebaran Covid-19,Polsek Sepaku Bersama TNI Koramil Sepaku Dan Sat Pol PP Kecamatan Sepaku Tingkatkan Operasi Yustisi

Polda Kaltim,Polres Penajam Paser Utara-Untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai virus Corona (Covid-19) Polsek Sepaku Polres Penajam Paser Utara bersama Sat Pol PP Kecamatan Sepaku dan Koramil Sepaku melaksanakan Operasi Yustisi dengan dasar PerBub No.38 Th.2020 tentang pemakaian masker bagi warga masyarakat kecamatan sepaku kabupaten Penajam Paser Utara.

Seperti pada Jumat (27/11/2020) Personil Polsek Sepaku yang dipimpin oleh Kasie Humas Aipda Irawan dan anggota Polsek sepaku bersama personil Satpol PP dan Koramil Sepaku melaksanakan operasi Yustisi PerBub No.38 Th 2020 di Pasar Tradisional Desa Semoi Dua dan Kantor Desa Kecamatan Sepaku.

Yang mana sasaran operasi yustisi PerBub No.38 Th 2020 tersebut para pedagang dan pengunjung pasar tradisional serta warga masyarakat yang melintas tidak memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan dengan benar.

Kegiatan tersebut merupakan tindakan kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker diberikan sangsi yaitu berupa teguran tertulis dan sanksi solial.

Kasie Humas Aipda Irawan mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kita terhadap warga masyarakat akan pentingnya selalu memakai masker setiap keluar rumah,dengan selalu memakai masker maka penyebaran dan penularan virus Corona bisa terjaga dan berkurang diwilayah kecamatan sepaku.

Kapolsek Sepaku AKP Beny Arianto mengatakan dengan dilaksanakan operasi yustisi PerBub no.38 tahun 2020 ini untuk selalu mengingatkan kepada warga masyarakat diwilayah kecamatan sepaku untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona.

Diharapkan dengan kegiatan operasi Yustisi Per Bub No 38 Th 2020 masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya memakai masker untuk mencegah penularan virus corona.selain itu juga untuk mengurangi angka Corona (covid-19) diwilayah kecamatan sepaku kabupaten penajam paser Utara.

Terpisah Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Hermawan mengatakan agar kegiatan sosialisasi pemakaian masker dalam rangka Operasi Yustisi dan penerapan PerBub no.38 tahun 2020 selalu dilaksanakan dengan bekerja sama instansi pemerintah untuk bersama mencegah penyebaran virus Corona diwilayahnya.

(Ir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *