Polres PPU – Kasus perundungan atau bullying saat ini semakin meresahkan. Apalagi perundungan yang dilakukan oleh para pelajar bahkan sudah sampai pada kekerasan fisik. Mencegah agar fenomena perundungan viral belakangan ini terulang dan terjadi di wilayah hukum Polres PPU, Satlantas Polres PPU juga turut mengkampayekan anti perundungan. Rabu (16/10/2024)
Di sela-sela memberikan edukasi tentang Undang-Undang Lalu-lintas personel Satlantas juga memberikan sosialisasi anti perundungan kepada pelajar SDN 14 Penajam.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto S.I.K M.Si melalui Kasat Lantas Polres Penajam Paser Utara AKP Rhondy Hermawan S.I.K STK menyampaikan bahwa sosialisasi anti bullying diberikan agar tak ada lagi kasus perundungan di lingkungan pendidikan.
“Bullying wajib dicegah sedini mungkin, karena berdampak buruk pada korban dan pelaku. Bullying kerap terjadi di lingkungan sekolah, sehingga kami jadikan lingkungan pendidikan untuk melakukan sosialisasi anti bullying,” jelasnya
Menurut AKP Rhondy, perundungan merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja. Pelaku bullying biasanya dilakukan individu atau kelompok yang lebih kuat dengan tujuan menyakiti.
Perundungan bisa terjadi pada siapa saja, namun lebih sering dilakukan oleh anak usia remaja.
Ada beberapa dampak bullying yang perlu diwaspadai karena bisa memengaruhi kesehatan mental korban, maupun pelaku. Di antaranya dapat memicu timbulnya gangguan emosi, masalah mental, gangguan tidur, penurunan prestasi, dan lain sebagainya.
“Tentu ini akan sangat merugikan bangsa dan negara karena anak-anak adalah generasi penerus,” ujarnya.
Pada saat sosialisasi yang dilakukan Satlantas, pihaknya membagi beberapa poin pencegahan bullying di lingkungan sekolah.
Yakni mengedukasi tentang pemahaman bullying, agar semua paham kategorinya.
Selanjutnya menciptakan ruang aman untuk teman sebaya, adanya pendampingan untuk pencegahan maupun tindakan tegas untuk korban dan pelaku bullying, membangun kesadaran kolektif sebaya, terakhir tidak memberi ruang bagi pelaku.