Penajam – Sebagai upaya mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senjata api (Senpi) yang dilakukan oleh Personel, Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan, S.I.K., di dampingi Wakapolres PPU Kompol Nur Kholis, S.I.K., Kabag SDM Kompol Sholeh, SH dan Kasi Propam Ipda Maman Basri melaksanakan pemeriksaan terhadap Personel Polres PPU maupun Polsek Jajaran yang memegang senjata api dinas, bertempat dilobby Mapolres PPU, Jum’at, (29/10/2021).
Pemeriksaan senjata api ini rutin dilakukan untuk mengecek kelengkapan amunisi, senjata itu sendiri dan masa berlaku kartu tanda kepemilikan senjata api dinas. Kebersihan senjata api juga menjadi salah satu sasaran yang ditekankan dan diperiksa oleh Kapolres PPU.
“Kondisi senjata api dan surat ijin pemegang senpi menjadi salah satu sasaran dalam pemeriksaan kali ini,” ungkap Kapolres.
“Pemeriksaan ini untuk memastikan jumlah real dan kondisi senjata api serta mengecek daftar personel yang memegang senjata api, sebagai bentuk kontrol dan pengawasan pimpinan terhadap personel baik itu kondisi personelnya maupun kondisi kelayakan senjata api yang digunakan,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan, S.I.K,.
Ia mengatakan, pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas terhadap personel yang menyalahgunakan senpi atau pelanggaran disiplin lainnya yang dapat merusak dan mencoreng nama baik institusi polri, kesatuan atau nama baik personel.
“Personel yang menyalahgunakan senpi, apalagi senpi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Didampingi Kasipropam, Kapolres menegaskan, seluruh anggota yang memegang senjata api secara periodik akan dicek kondisi fisik senjata dan admintrasi pendukungnya.
Kasipropam juga mengingatkan kepada seluruh anggota yang memegang senpi dinas agar selalu hati-hati dalam penggunaannya, dan apabila ada permasalahan dengan kepribadiannya agar lebih aman senpi dikembalikan agar tidak terjadi penyalahgunaan senpi.