CURI IPHONE, PRIA BURUH HARIAN LEPAS INI DI AMANKAN UNIT RESKRIM POLSEK PENAJAM

Penajam – Unit Reskrim Polsek Penajam Polres PPU berhasil mengungkap kasus pencurian Telepon Genggam yang terjadi di Toko di Perumahan BTN Km. 01 Rt. 024 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten PPU pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2022 sekira pukul 12.00 Wita.

Tersangka yang diamankan yaitu DE (27) Buruh Harian Lepas warga Jln. Suka Maju Rt. 013 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten PPU. Ia yang tidak memiliki pekerjaan mengaku butuh uang sehingga melakukan pencurian.

Kapolsek Penajam AKP Purwo mengatakan kronologis kejadiannya yaitu, pada saat Pelapor sedang mengecas HP miliknya yaitu Iphone X di dalam toko milik Pelapor yang beralamat di Perumahan BTN Km. 01 Rt. 024 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam, yang mana toko tersebut dalam keadaan tertutup namun pintu tidak terkunci, kemudian Pelapor pergi ke belakang untuk mengepel rumah tidak lama kemudian pelapor kembali lagi ke toko untuk mengambil Hanphone yang sedang di Cas tersebut akan tetapi sudah tidak ada/hilang.

Kemudian Pelapor bertanya kepada kakak pelapor dan menjawab tidak melihat Handphone tesebut, kemudian kakak pelapor mencoba melacak Hp Pelapor dengan menggunakan Icloud milik pelapor yang tertaut di Hp Iphone Pelapor yang hilang. Setelah di lacak HP Pelapor berada di daerah Gunung Steleng Rt. 013 Keluarahan Penajam.

Selanjutnya Pelapor dan Kakak Pelapor langsung menuju ke lokasi HP berada, sesampainya disana Pelapor langsung mengecek rumah, dan bertemu dengan orang yang Pelapor curigai yaitu DE menggambil Iphone miliknya, namun DE sempat berdalih bahwa dia tidak ada mengambil Iphone miliknya. Kemudian saat kakak Pelapor yang menayakan DE langsung mengakui dan mengatakan menyimpan Iphone milik adiknya di bawah Sofa. pelapor dan Kakak Korban mengamankan DE yang kemudain melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penajam.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Penajam melakukan [penagkapan kepada tersangka DE, dari tangan tersangka diamankan barang bukti yaitu 1 (satu) buah Hp IPhone X warna putih dan 1 (satu) buah kotak Hp IPhone X warna Putih.

Kapolsek Penajam menambahkan atas perbuatannya tersangka, ia dikenakan Pasal 362 KHUP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara selama lima tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *