Polres PPU Polda Kaltim – Satuan Reserse Narkoba dan Sat Polairud Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil ungkap dua kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu dua hari dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang.
Dari dua kasus tersebut pihaknya menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni BY (19), WA (31) dan H (32), hal tersebut diketahui saat Konferensi Pers di Ruang Satresnarkoba Polres PPU, Selasa (15/08/2023).
Kagiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Iskandar didampingi PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres PPU Aipda Syafruddin.
Iptu Iskandar mengatakan, sebanyak 3 orang tersangka yang berhasil diamankan merupakan sebagai pengedar, kurir dan pengguna juga,” jelasnya.
Tak hanya itu, Iptu Iskandar menyampaikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu sabu dari lokasi berbeda.
“Dari barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 1,88 gram dari pelaku BY (19) yang tertangkap di pinggir jalan di Petung, dan sabu seberat 0,7 gram dari pelaku WA (31) dan H (32) yang tertangkap di Pesisir Pelabuhan PHKT Penajam oleh jajaran Sat Polairud Polres PPU,” pungkasnya.