PENAJAM – Operasi Patuh Mahakam 2021 di Kabupaten PPU digelar tanpa penindakan razia atau penilangan kepada pengguna jalan. Kasat Lantas Polres AKP Alimudin S.H mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan pembagian bantuan sosial (bansos) kepada warga saat Operasi Patuh Mahakam 2021. Pada Rabu (22/09/2021)
Ada dua wilayah Kabupaten PPU yang menjadi sasaran pembagian Bantuan Sosial, yaitu di Kecamatan Penajam dan Kecamatan Waru. “Kegiatan yang kami lakukan ini, dalam rangka melaksanakan Operasi Patuh Mahakam” ucap Kasat Lantas
AKP Alimudin menjelaskan, tujuan pembagian bansos ini untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten PPU.
Menurutnya, masyarakat sangat mendukung pelaksanaan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. “Alhamdullilah dalam kegiatan Hari ini, kami mendapat respon positif dan dukungan dari masyarakat Kabupaten PPU khususnya dua wilayah kecamatan yang terdampak Covid-19 ini,” jelas Kasat Lantas.
Selain itu, Personil Sat Lantas juga memberikan edukasi kepada masyarakat supaya memperketat prokes dan mematuhi peraturan lalu lintas di jalan. “Pola Operasi Patuh 2021 ini, berupa tindakan simpatik dan humanis, yang berorientasi pada preemtif dan preventif 100 persen kami tidak berorientasi pada Gakkum,” terangnya.
AKP Alimudin menambahkan, dalam kegiatan ini akan memberikan edukasi protokol kesehatan dengan memberikan stiker yang bertuliskan “Ayo Pakai Masker”. “Dalam baksos ini, Kami juga melakukan vaksinasi di beberapa lokasi serentak di kabupaten PPU, serta membagikan masker di beberapa titik di Kabupaten PPU sampai Polsek jajaran Polres,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, Operasi Patuh Mahakam2021 sedianya akan dilaksanakan mulai tanggal 20 September hingga 3 Oktober 2021. Selama 14 hari itu, Polri tidak akan melakukan penindakan seperti merazia atau menilang pengguna jalan. Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Herry Rudolf Nahak M.Si memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan tindakan secara simpatik dan humanis. “Tahun ini tidak berorientasi pada penegakan hukum lantas atau tilang. Namun, seluruh giat diarahkan pada pola preemtif dan preventif yang berupa tindakan simpatik humanis kepada masyarakat,” jelasnya.